Cara Membuat Sertifikat Stambum dan Biayanya
Ingin mendapatkan sertifikat stambum untuk anjingmu? Simak panduan berikut ini.
Stambum adalah sertifikat yang menjelaskan silsilah dan data diri seekor anjing. Di Indonesia, sertifikat ini diterbitkan oleh Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin).
Sertifikat ini hanya bisa dikeluarkan bagi anjing keturunan dari pejantan dan betina yang sama ras. Ayah dan ibu dari anjing yang ingin dibuatkan stambum juga harus sudah punya stambum sebelumnya untuk memastikan kemurnian rasnya.
Silsilah seekor anjing dijelaskan dalam stambum hingga 4 generasi sebelumnya. Tak hanya itu, nama anjing, pencapaian, tanggal kelahiran, alamat pemilik, dan informasi lainnya juga turut dimuat dalam stambum.
Lalu bagaimana cara mendapatkan stambum dan berapakah biaya pembuatannya? Simak penjelasan berikut ini.
Tahap Pembuatan Stambum
Proses pembuatan stambum memang cukup rumit dan memakan waktu. Untuk diingat, permohonan stamboom bisa ditolak jika diajukan lebih dari 3 bulan setelah indukan dan pejantan kawin (pemacakan) atau 3 bulan setelah anakan lahir.
Karenanya, sangat disarankan agar pemilik mengurus sertifikat ini sesegera mungkin. Berikut adalah tahapan mengurus sertifikat stambum.
- Membuat Lapor Pacak
Sejak hari pertama induk dan pejantan dikawinkan, pemilik pejantan sudah bisa membuat laporan pacak ke Yayasan IKK/Perkin. Batas waktu pembuatan laporan ini adalah 7 hari setelah pemacakan.
2. Membuat Lapor Lahir
Ketika anak anjing dilahirkan dari proses pemacakan, pemilik harus membuat lapor lahir maksimal 7 hari setelahnya.
Seperti halnya peraturan lapor pacak, jika laporan dibuat di luar jangka waktu 3 bulan, maka akan ditolak.
Pada lapor lahir, pemilik harus mencantumkan jumlah anak yang lahir. Pastikan juga bahwa induk dari anak anjing yang dilahirkan sudah memiliki stambum atas nama kepemilikan Anda.
3. Permohonan Pembuatan Laporan Silsilah dan Tatto
Setelah anak anjing berusia 6 minggu, pemilik harus memberikan vaksin pertama untuk si puppy. Buku vaksin tersebut dibawa ke Perkin untuk membuat laporan silsilah. Saat itu, proses tatto pun akan dimulai.
Jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa hal berikut ini sebelum menato anjingmu:
- Siapkan nama untuk anjingmu.
- Pastikan fisiknya sehat, bebas kutu, dan kondisi fit. Proses tato ini akan sedikit menyakitkan, sehingga dibutuhkan kondisi anjing yang prima.
- Bawa perlengkapan pribadi anjingmu seperti makanan favoritnya, air minum, underpad, handuk, dan tisu basah.
- Setelah proses tatto, berikan vitamin untuk si puppy dan biarkan ia mendapat istirahat yang cukup.
Luka tinta tatto akan mengering dalam waktu 3–5 hari bergantung pada kondisi anjingmu. Setelah lukanya mengering, kamu sudah bisa memandikannya dengan air hangat.
Jangan lupa untuk cek ulang nomor tatto yang tertera pada telinga anjing dan yang dimuat pada stambum.
4. Pengambilan Sertifikat Stambum
Stambum akan selesai 3–6 sejak dibuatnya laporan. Pegawai IKK/Perkin akan memberitahukan kapan kamu bisa mengambilnya.
Pengambilan stambum tidak dapat diwakilkan karena owner harus menandatangani buku serah terima di kantor IKK/Perkin.
Selamat! Sekarang kamu sudah memiliki sertifikat stambum untuk si anak bulu. Data yang tercantum di stambum dapat membantunya ditemukan kembali jika hilang/dicuri serta memungkinkan ia diikutsertakan dalam berbagai kompetisi nasional dan internasional.
Surat stambum yang hilang, dapat dibuat duplikatnya namun prosesnya cukup memakan waktu dan biaya. Maka, kamu harus menjaga stambum anjingmu baik-baik, ya.
Perkiraan Biaya Pembuatan Stambum
Terdapat perbedaan biaya pembuatan stambum untuk anggota dan non-anggota IKK/Perkin. Berikut ini biaya yang harus kamu keluarkan untuk mengurus sertifikat stambum:
- Lapor Pacak : Rp10.000,- (anggota) dan Rp40.000,- (non-anggota)
- Lapor Lahir : Gratis selama dilaporkan dalam batas waktu 7 hari
- Balik nama : Rp20.000,- (anggota) dan Rp80.000,-( non-anggota)
- Pembuatan silsilah : Rp50.000,- (anggota) dan Rp200.000,- (non-anggota)
- Biaya Tato : Rp10.000,- (anggota) dan Rp40.000,- (non-anggota)
Selain itu, ada pula biaya denda apabila laporanmu terlambat dibuat. Berikut ini resiko denda selama pembuatan stambum:
Denda Pemacakan
Denda ini dikenakan jika laporan pacak diajukan lebih dari 7 hari setelah perkawinan terjadi. Besaran dendanya adalah Rp100.000,- (anggota) dan Rp400.000,-(non-anggota).
Denda Lapor Lahir
Denda ini dikenakan jika laporan lahir diajukan lebih dari 7 hari setelah anakan lahir. Besaran dendanya adalah Rp100.000,- (anggota) dan Rp400.000,-(non-anggota).
Sumber: Pettoto.com | Petgardenbali.com